Karangasem Menjadi Jawara Pengelolaan Adminduk se-Kabupaten Gunungkidul

Karangasem Menjadi Jawara Pengelolaan Adminduk se-Kabupaten Gunungkidul

Desa Karangasem, Kecamatan Paliyan menjadi Desa Terbaik Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2017, Senin (31/10/2017). Hal ini didasarkan dari Penilaian yang dilaksanakan sejak tanggal 11 September 2017 s/d 23 Oktober 2017. Kriteria Desa Terbaik Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah desa yang melaksanakan/menjalankan administrasi kependudukan mencapai total nilai maksimal 1000.

Desa yang dinilai harus memiliki SK tentang Penetapan Desa Terbaik Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan SK Camat, data penduduk wajib KTP dan kepemilikan KTP-el, data penduduk lahir dan kepemilikan akta kelahiran, data penduduk meninggal dan kepemilikan akta kematian, data penduduk migrasi, meliputi penduduk pindah, penduduk datang, data penduduk menurut agama, pendidikan, golongan darah, pekerjaan KK, data penduduk yang akurat dan selalu diperbaharui, komitmen pelaksana, presentasi Kades

Buku-buku yang harus dipunyai antara lain:

  1. Buku-buku administrasi kependudukan (Buku Induk Penduduk (BIP),
  2. Buku Mutasi Penduduk (BMP),
  3. Buku Harian Peristiwa Penting Kependudukan (BHPPK)),
  4. Buku-buku administrasi Desa ( Buku Tamu, Buku Rapat, Buku Ekspedisi, Register Surat Masuk-Keluar, Buku Daftar Inventaris dan Asset Desa, Register Keputusan Kades dan Perdes, Daftar Absensi Aparat Desa,
  5. Program Kerja,
  6. SK-SK Dasar Kelembagaan Desa,
  7. Buku Inventarisasi Proyek Fisik,

Data Dinding:

  1. Papan Panel Data (Data Monografi Desa),
  2. Peta Desa,
  3. Papan Visi-Misi dan Moto Kerja Aparat.
  4. Struktur Organisasi dan Kelembagaan ( Struktur Organisasi Pemerintahan Desa, Struktur Organisasi BPD, Struktur Organisasi LPMD, Struktur Organisasi PKK
  5. Ruang Pelayanan

Yang ditemukan pada saat penilaian:

  1. Desa cukup siap dalam memberikan yang terbaik dalam penilaian meskipun ada juga beberapa desa yang hanya sekedarnya. Hal ini tidak terlepas dari pembinaan kecamatan
  2. Ada desa yang menganggap merasa sudah cukup menyediakan data adminduk di Komputer sehingga Buku Induk Penduduk, Buku Mutasi Penduduk, Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting tidak diisi. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku Yang digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, masih menjadi pedoman dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan . Untuk itu harus diisi sesuai ketentuan yang berlaku
  3. Ada desa yang sudah melakukan inovasi dengan membuat rekam jejak dokumen kependudukan setiap KK , hal ini bisa dicontoh oleh desa yang lain
  4. Ruang pelayanan ada yang sudah cukup representative, dengan ruang tunggu yang nyaman dilengkapi SOP, rak dokumen, rak blangko, bahan bacaan, kotak saran.
  5. Tersedianya laporan data perkembangan penduduk, perkembangan KK secara rutin tiap bulan
  6. Beberapa desa belum bisa menyediakan data golongan darah bagi penduduknya, hal ini harus dilakukan upaya pendataan melalui RT/RW

Pada kesempatan kali ini diberikan pula secara simbolis penghargaan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kab. Gunungkidul kepada 3 Desa yang memiliki nilai tertinggi yaitu

  • Juara I, Desa Karangasem, Kecamatan Paliyan, mendapat uang pembinaan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan piagam;
  • Juara II, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, mendapat uang pembinaan sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan piagam;
  • Juara III, Desa Ngestirejo, Kecamatan Tanjungsari, mendapat uang pembinaan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan piagam.

 

Berikut Hasil Penilaian Desa Terbaik Penilaian Adminduk :

NO NAMA DESA HASIL NILAI KETERANGAN
1. Karangasem, Kecamatan Paliyan

963

Juara I
2. Girisekar, Kecamatan Panggang

863,5

Juara II
3. Ngestirejo, Kecamatan Tanjungsari

839

Juara III
4. Giritirto, Kecamatan Purwosari

831,3

5. Dadapayu, Kecamatan Semanu

826

6. Botodayakan, Kecamatan Rongkop

806,5

7. Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo

800,2

8. Sawahan, Kecamatan Ponjong          788
9. Rejosari, Kecamatan Semin         773,5
10. Tancep, Kecamatan Ngawen         737,5
11. Wonosari, Kecamatan Wonosari           713
12. Gading, Kecamatan Playen         675,3
13. Natah, Kecamatan Nglipar           530
14. Beji, Kecamatan Patuk           458
15. Jetis, Kecamatan Saptosari           443
16. Ngalang, Kecamatan Gedangsari           422
17. Balong, Kecamatan Girisubo         413,4
18. Purwodadi, Kecamatan Tepus         272,3
Sebelumnya Berikutnya Desa Ngipak menjadi Lokasi Pelayanan Akta Disdukcapil Gunungkidul

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023